azhar harahap
azhar harahap
  • Jun 21, 2022
  • 1579

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ket.Foto: Staff Ahli Pemkab Labuhanbatu, Kuningan Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Selasa(21/6/2022)

LABUHANBATU -

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan saat mewakili Bupati membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).

Jumingan mengatakan sat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. “Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat, ” jelas Jumingan.

Jumingan menambahkan kegiatan sosialisasi ini memberitahukan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 ini adalah upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual. “Masih diperlukan upaya dan keteribatan masyarakat, Sehingga dapat menjamin kepastian hukum, semoga dengan adanya sosialisas ini, dapat diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu, ” tutup Jumingan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumatera Utara Muhammad Mitra Lubis SH MH. Mitra menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebeas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia, seperti tindak pidana kekerasan seksual.

Mitra menambahkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapart, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan undangan lainnya. (MAH)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU